Minggu, 18 Oktober 2009

"Mengenai 8 KAP yang dibekukan oleh pemerintah?"

hmmm....bagaimana pandangan kita terhadap adanya kejadian seperti ini??
Sangat d sayangkan sekali.
Beberapa KAP yang ada d Indonesia langsung dibekukan oleh pemerintah dikarenakan kantor akuntan publik tersebut melakukan hal yang sangat ceroboh dan pastinya dapat merugikan negara.

Hal tersebut bisa saja terjadi karena KAP tersebut melakukan kecurangan seperti membuat laporan keuangan palsu, atau saja mereka belum memenuhi Standar Auditing (SA) serta Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ada dalam menyajikan sebuah laporan keuangan dari kliennya. Hal lainnya yang dapat membuat suatu AP atau KAP dibekukan oleh pemerintah juga dikarenakan KAP tersebut tidak melaporkan laporan keuangan tahunan KAP nya, sehingga otomatis suart ijin usaha mereka langsung di cabut oleh pemerintah.
Beberapa AP atau KAP yang melakukan hal seperti itu, antara lain:
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
3. KAP Drs. Dadi Muchidin
4. KAP Matias Zakari
5. KAP Drs.Soejono
6. KAP Drs. Abdul Azis B
7. KAP Drs. M. Isjwara, dan sebagainya.

Dari paparan tersebut kita bisa melihat bahwa ternyata masih banyak beberapa organisasi yang masih ingin berbuat curang demi kepentingan pribadi ataupun kelompoknya saja.

Tetapi selain itu, kita tidak bisa menyalahkan para organisasi tersebut begitu saja, karena terkadang mereka melakukan hal seperti itu atas perintah para pengguna jasanya, dalam hal ini para kliennya. Dimana dalam hal ini, para klien tersebut ingin segala sesuatunya itu terlihat baik dan tidak ingin terlihat kekurangan - kekurangannya.

0 Comments:

Post a Comment